CARA PERHITUNGAN GAJI KE 14 DAN RENCANA PENARIKAN PADA HALAMAN III DIPA RKAKL 2016 (REVISI)


Jumat, 19 Februari 2016

Kepastian adanya  gaji ke 14 belum bisa dipastikan 100% tapi sekedar jaga-jaga alangkah baiknya belajar memasukkan gaji ke 14 pada RKAKL DIPA 2016 yang belum ada gaji ke 14nya:
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1.Update dulu Aplikasi RKAKL DIPA versi terbaru, cek Klik Disini
   atau bisa diunduh dengan mediafire Update 17 Pebruari 2016 
2.Buka Aplikasi RKAKL Seperti biasa, cek form belanja
3.Apakah masih Kenaikan 6% atau sudah ada gaji 14
4.Jika belum ada gaji 14nya, klik menu belanja pegawai klik Ruh Data PNS Pusat
5.Klik Satker pilih satker masing-masing, jika nama satker muncul klik, tampilan seperti ini
 Jika nama satker tidak muncul kemungkinan ruh data pns pusat belum ada.
6.Untuk ruh data pns pusat yang belum ada atau untuk memperbarui data terbaru sesuai keadaan, jika ada mutasi pindah atau masuk, atau ada perubahan data pegawai, ambil dari data Aplikasi Gaji Satker (GPP).
Caranya:
a.Masuk GPP, pilih menu Pegawai, Klik Eksport Data Pegawai ke Aplikasi RKAKL
b.Pilih Folder Tujuan adk akan terbentuk, lihat gambar, klik proses
c.Selesai untuk di GPP, masuk Aplikasi RKAKL, klik Restore Data Aplikasi GPP
d.Cari ADK tadi disimpan, pilih restore data, bila adk yang dicari benar, muncul nama satker,
    Centang Nama Satker, klik proses, selesai.
Catatan:Jika Tidak ada Perubahan Data Pegawai cukup ambil ADK Eksport GPP waktu usul Pagu 2016.

7.Lanjut langkah no.7, untuk masukkan gaji 14, masuk form belanja, pilih layanan perkantoran
   klik kursur pada gaji dan tunjangan, klik edit.
   Catatan:Jika sudah ada data ruh data pns pusat, langsung kerjakan ke langkah no.7
8.Lalu klik hitung gaji
Bagi yang tidak mau diklik hitung gaji
-Klik Komponen Standar dulu
 -Pilih Gaji dan Tunjangan
-Klik lagi hitung gaji

 9.Tunggu Proses Selesai, klik OK
10. Lihat Hasil


CARA PEREKAMAN PENARIKAN HALAMAN III DIPA 
1.Masuk  Menu DIPA pilih Data Rencana Penarikan
2.Lalu klik Satker, pilih Penarikan
3.Pilih dan dobble klik pada kegiatan atau jenis belanja yang ingin kita hitung 
4.Centang Rupiah Saja, untuk mudah menghitung perbulan
5.Pastikan Sisa Pagu harus nol (0), setelah data diisi dengan benar klik simpan.
6.Isi satu-satu perjenis belanja dan program kegiatan.
7.Terakhir validasi data seperti biasa.
Penting!!!
---------------------------------------------------------------------->>
Untuk tata cara dan persyaratan revisi anggaran tahun 2016 baca Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2016 atau unduh disini Klik Disini