Sehubungan dengan adanya surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin Nomor:S-126/WKN.12/KNL.03/2016 tanggal 9 Pebruari 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (BMN) serta PMK 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pengawasan, Pengendalian Barang Milik Negara (BMN). Berdasarkan hal tersebut sebagai satuan kerja Wilayah KPKNL Banjarmasin berkewajiban menyampaikan laporan tersebut sesuai Lampiran I PMK 244/PMK.06/2012, atau disebut Wasdal.
Untuk Wasdal tersebut bisa diisi manual seperti biasanya format lampiran I PMK 244/PMK.06/2012 atau dicetak dari Aplikasi Siman.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk Wasdal Manual bisa di download dengan Mediafire Klik Disini
Isi File terdiri dari:
1.Petunjuk dan Isian Wasdal dari KPKNL Banjarmasin format ms excel tahun 2015
2.Surat Wasdal dari KPKNL Banjarmasin format Pdf
3.PMK 244/PMK.06/2012 format Pdf
4.Contoh Isian Wasdal MTsN Amawang ms excel tahun 2015
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk Wasdal yang dicetak dari Aplikasi Siman harus merekam SK Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN dari pengelola barang, artinya satuan kerja sudah mengajukan usul PSP ke pengelola Barang dan sudah diterbitkan SK PSPnya. Untuk satuan kerja belum ada SK PSPnya sementara tidak bisa melakukan langkah ini.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Contoh Perekaman SK PSP BMN yang sudah ada:
1.Langkah pertama unduh dulu plugin terbaru perekaman sk jika ada ke SIMAN DJKN
2.Plugin Perekaman SK terbaru untuk saat ini 26 Januari 2016, bisa jua di unduh lewat mediafire Plugin Perekaman SK (Dahulu Wasdal) tgl 26 Januari 2016
3.Lanjut, login ke aplikasi Siman
4.Remove dulu Plugin perekaman sk lama, klik remove plugin, pilih perekaman SK
5.Lalu Update Plugin SK terbaru yang sudah diunduh tadi, Update Plugin, pilih perekaman sk
6.Perekaman SK sudah terbaru tgl 26 Januari 2016
7.Sekarang mulailah perekaman SK, klik gambar perekaman SK tersebut.
8.Lalu pilih menu Perekaman SK
9.Lanjutkan pilih menu Penetapan Status Penggunaan BMN
10.Muncul seperti ini, klik SK Baru (Tambah)
11.Isi yang bertanda merah sesuai SK PSP yang ada pada Satuan Kerja, selesai, klik simpan dulu.
12.Lanjutkan lagi, klik tambah aset
13.Muncul ini,Pilih Aset sesuai jenis Asetnya yang di tetapkan PSPnya (Sesuai SK)
14.Klik centang pada aset yang dipilih,lalu klik pilih dan simpan.
15.Aset akan masuk pada daftar aset, dan otomatis Nilai Penetapan-Kuantitas terisi sendiri
16.Selesai untuk Perekaman SK, bisa klik Keluar, kembali, kembali ke dashboard/pilih Lap.Wasdal
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cetak Laporan Wasdal
1.Pilih Laporan Wasdal2.Menu Terdiri dari, Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penertiban BMN
contoh klik Penggunaan BMN
3. Muncul Tampilan ini klik cetak
4.Pilih Tahun Anggaran 2015, klik cetak
5.Hasilnya Seperti ini.
1.Jika terdapat kesalahan mohon ma'af.
2.Untuk lebih jelasnya tanyakan/konsultasikan ke KPKNL setempat.